Analisis Yuridis Penyelesaian Konflik Vertikal Peraturan Daerah Secara Cepat, Efektif Dan Efisien (Juridical Analysis of Regional Regulation Vertical Conflict Resolution Quickly, Effectively and Efficiently)
Keywords:
Local Regulations, Vertical Conflict, Discriminative, Peraturan Daerah, Konflik Vertikal, DiskriminatifAbstract
Abstarct :
Several regional regulations on policing whose substance is religiously nuanced or discriminatory against women and overlapping licensing issues are often found in regional regulations on order which have caused a lot of controversy, not only from religious circles who consider them to be discriminatory bylaws, but also from the general public as well as It is not uncommon for experts in constitutional law to reject the enactment of regional regulations on order that have religious nuances and contain discrimination against women with overlapping licensing issues, because regional regulations on order which have religious nuances and contain discriminatory elements, are considered to be inconsistent with the issue of overlapping permits against women. Indonesia.
In the process of canceling regional regulations, we continue to use Law Number 12 of 201 and Law of the Republic of Indonesia Number 15 of 2019 concerning Amendments to Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Legislative Regulations 1. After going through the judicial review process at the Supreme Court, it can be seen whether the Regional Regulation is contradicting or not with the higher laws and regulations. If it is decided to be contradictory, the Regional Regulation will be canceled by the Supreme Court. This cancellation has a juridical consequence, namely that the Regional Government must revoke the relevant Regional Regulation because it has no legally enforceable power.
Abstrak :
Beberapa Perda di daerah tentang penertiban yang substansinya bernuansa agama maupun diskriminatif terhadap perempuan dan masalah perizinan yang tumpang tindih ini sering ditemukan dalam peraturan daearh tentang ketertiban yang banyak menimbulkan kontroversi, bukan saja dari kalangan relegius yang menganggapnya sebagai perda diskriminatif, namun dari kalangan umum pun serta para ahli hukum tata negara tidak jarang yang menolak pemberlakuan Perda tentang ketertiban yang bernuansa agama dan mengandung diskriminatif terhadap perempuan masalah perizinan yang tumpang tindih, karena Perda ketertiban yang bernuansa agama dan mengandung unsur diskriminatif masalah perizinan yang tumpang tindih terhaap perempuan dianggap tidak sesuai dengan hukum ketatanegaraan Indonesia.
Dalam proses pembatalan peraturan daerah tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan1. Setelah melewati proses judicial review di Mahkamah Agung maka dapat diketahui apakah Peraturan Daerah tersebut bertentangan atau tidak dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Apabila diputuskan bertentangan, maka Peraturan Daerah tersebut akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Pembatalan ini memiliki konsekuensi yuridis yakni Pemerintah Daerah harus mencabut Peraturan Daerah yang bersangkutan karena sudah tidak mempunyai daya laku secara hukum.