TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK ATAS TANAH DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Keywords:
Hak Milik Atas Tanah, Wilayah Negara Republik IndonesiaAbstract
Abstrak : Penelitian ini berjudul Tinjauan Yuridis Hak Atas Tanah Di Wilayah Negara Republik Indonesia, menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang pada hakikatnya dilakukan dengan cara meneliti, menggali dan menelaah berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan permasalahan yang hendak diteliti. Beberapa kesimpulan yang dapat dikcmukakan dalam penelitian ini adalah pertama macam-macam hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 16 UUPA dan Pasal 53 UUPA dikelompokkan menjadi 3 bidang, yaitu pertama hak atas tanah yang bersifat tetap meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa untuk Bangunan, Hak Membuka Tanah, dan Hak Memungut Hasil Hutan, kedua hak atas tanah yang akan ditetapkan dengan undang-undang, ketiga hak atas tanah yang bersifat sementara. Kedua faktor-faktor permasalahan yang berkaitan dengan hak milik atas tanah diantaranya adalah masalah tumpang tindih kepemilikan lahan dan masalah tanah terlantar.