PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP TINDAK PIDANA ILMU HITAM DITINJAU DALAM PERSPEKTIF INVESTIGASI KEJAHATAN ILMIAH

Authors

  • Irvan Abdillah
  • Adistia Lulu Apriana

Keywords:

Legal Protection, Black Magic, Scientific Crime Investigation, Human Rights Protection, Perlindungan Hukum, Ilmu Hitam, Penyidikan Kejahatan Ilm, Perlindungan Hak Asasi

Abstract

The phenomenon of allegations and practices of “black magic” within Indonesian society frequently generates social unrest, horizontal conflicts, and acts of vigilantism. In the context of criminal law, conduct associated with black magic is inherently difficult to substantiate empirically, as it is rooted in subjective beliefs and cultural perceptions. This study aims to analyze the forms of legal protection afforded to the public against criminal acts allegedly involving black magic and to examine the issue from the perspective of scientific crime investigation grounded in rational proof and forensic methodology.

This research employs a normative juridical approach through the analysis of statutory regulations, particularly the Indonesian Criminal Code (KUHP), along with relevant legal provisions and conceptual frameworks on science-based criminal investigation. The findings indicate that positive law does not recognize black magic as an independent material offense in the absence of tangible and scientifically verifiable consequences. Accordingly, legal protection for society is directed toward prosecuting concrete criminal acts—such as fraud, assault, homicide, or the dissemination of false information—when committed under the guise of supernatural practices. The scientific crime investigation perspective emphasizes the necessity of lawful evidence, forensic examination, and adherence to the principles of legality and due process of law to prevent criminalization based solely on stigma or belief.

 

ABSTRAK

Fenomena tuduhan dan praktik ilmu hitam dalam masyarakat Indonesia kerap menimbulkan keresahan sosial, konflik horizontal, hingga tindakan main hakim sendiri. Dalam konteks hukum pidana, perbuatan yang dikaitkan dengan “ilmu hitam” sering kali sulit dibuktikan secara empiris karena berada pada ranah kepercayaan dan keyakinan subjektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap tindak pidana yang diklaim sebagai praktik ilmu hitam, serta meninjaunya dalam perspektif investigasi kejahatan ilmiah yang berbasis pembuktian rasional dan metodologi forensik.

Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan terkait lainnya, serta pendekatan konseptual mengenai investigasi kejahatan berbasis sains. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum positif tidak mengakui “ilmu hitam” sebagai delik materiil yang berdiri sendiri tanpa adanya akibat nyata yang dapat dibuktikan secara ilmiah. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap masyarakat difokuskan pada penindakan terhadap perbuatan konkret seperti penipuan, penganiayaan, pembunuhan, atau penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan praktik supranatural. Perspektif investigasi kejahatan ilmiah menekankan pentingnya alat bukti yang sah, pemeriksaan forensik, serta asas legalitas dan due process of law untuk mencegah kriminalisasi berbasis stigma atau kepercayaan semata.

Downloads

Published

2026-02-23