KEBIJAKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PINJAMAN ONLINE DI INDONESIA

Authors

  • Zulfa Asma Vikra

Keywords:

Digitalization, fintech, online lending, consumer protection, regulation, digital law, Digitalisasi, pinjaman online, perlindungan konsumen, regulasi, hukum digital

Abstract

The digitalization era has significantly transformed societal behavior, particularly in communication and financial transactions. The emergence of financial technology (fintech) as part of digital transformation has expanded access to financial services, making them faster and more efficient. However, this advancement also poses serious challenges, especially with the rise of illegal online loans (pinjol) that often harm consumers. Issues such as excessive interest rates, unethical collection practices, and misuse of personal data indicate that Indonesia's regulatory framework and digital literacy remain inadequate. This study uses a normative legal method through library research to analyze legal challenges in addressing the growth of fintech, particularly illegal lending practices. The findings emphasize the need for synergy among the government, regulators, industry players, and the public to enhance oversight, improve digital education, and build a secure, transparent, and fair fintech ecosystem.

 

ABSTRAK

Era digitalisasi telah membawa perubahan besar dalam perilaku masyarakat, khususnya dalam aspek komunikasi dan transaksi keuangan. Kemunculan teknologi finansial (fintech) sebagai bagian dari transformasi digital memungkinkan akses layanan keuangan menjadi lebih luas, cepat, dan efisien. Namun, perkembangan ini juga menimbulkan tantangan serius, terutama terkait maraknya pinjaman online ilegal (pinjol) yang berpotensi merugikan masyarakat. Permasalahan seperti bunga tinggi, penagihan tidak etis, serta penyalahgunaan data pribadi menunjukkan bahwa regulasi dan literasi digital di Indonesia masih belum memadai. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan untuk mengkaji tantangan hukum dalam menghadapi perkembangan fintech, khususnya pinjol ilegal. Hasil kajian menunjukkan perlunya sinergi antara pemerintah, regulator, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan edukasi digital, serta membangun ekosistem fintech yang aman, transparan, dan berkeadilan.

Downloads

Published

2025-08-15