PROSEDUR KONSINYASI OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA KE PENGADILAN NEGERI SEBAGAI PIHAK PENYELENGGARA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Keywords:
State-Owned Enterprises, Consignments, Land Acquisition, Badan Usaha Milik Negara, Konsinyasi, Pengadaan TanahAbstract
State-Owned Enterprises (SOEs) are one of the agencies that require land that receives a special assignment from the government in the context of providing infrastructure for the public interest. In the process of land procurement carried out by SOEs, it is also inseparable from the problem of not reaching an agreement in the deliberations on the determination of compensation to the Entitled Parties and for these objections are not accompanied by demands, SOEs can entrust the compensation to the District Court where the location of land acquisition for the development is carried out. The purpose of this study is to identify laws and regulations in terms of land acquisition for development by SOEs related to deposits to the district court for the Entitled Party and to find out the legal certainty in the implementation of the compensation process in the context of the deposit money to the district court if the Entitled Party does not want to accept. The type of research used is normative research, research conducted by analyzing the substance/material of laws and regulations. The results of the research show that the consignment of compensation in land acquisition for development submitted by SOEs to the District Court is in accordance with laws and regulations. However, what is more important is to change the mechanism for arranging deliberations for consensus in determining the value of compensation must be carried out early where the Entitled Party must be involved in the Compensation Assessment Team so that later the determination of compensation will no longer be a problem between SOEs and the Entitled Party so that development for the public interest can run smoothly and the results can be enjoyed by all citizens.
ABSTRAK
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu Instansi yang memerlukan tanah yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum. Dalam proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh BUMN ini juga tidak terlepas dari permasalahan dalam tidak tercapainya kesepakatan dalam musyawarah penetapan ganti rugi kepada Pihak Yang Berhak dan atas keberatan tersebut tidak diiringi oleh tuntutan maka BUMN dapat menitipkan ganti rugi tersebut ke Pengadilan Negeri tempat lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan tersebut dilaksanakan. Tujuan Penelitian ini mengidentifikasi peraturan perundang-undangan dalam hal pengadaan tanah bagi pembangunan oleh BUMN terkait uang titipan ke pengadilan negeri untuk Pihak Yang Berhak dan untuk mengetahui kepastian hukum dalam pelaksanaan proses ganti rugi pada konteks uang titipan ke pengadilan negeri jika Pihak Yang Berhak tidak mau menerima. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, penelitian yang dilakukan dengan menganalisa substansi/materi peraturan perundang-undangan. Hasil Penelitian menunjukan, bahwa Konsinyasi ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan diserahkan oleh BUMN kepada Pengadilan Negeri telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi yang lebih penting adalah mengubah mekanisme pengaturan musyawarah untuk mufakat dalam penetapan nilai ganti kerugian harus dilaksanakan lebih awal dimana Pihak Yang Berhak harus dilibatkan dalam dalam Tim Penilai ganti rugi sehingga nantinya penetapan ganti rugi tersebut tidak lagi menjadi permasalahan antara BUMN dengan Pihak Yang Berhak agar pembangunan untuk kepentingan umum dapat berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat dinikmati oleh semua warga negara.