ANAK SEBAGAI PELAKU BULLYING DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

Authors

  • Munajah

Keywords:

children, perpetrators, bullying, anak, pelaku

Abstract

Attention to children as perpetrators of bullying is just as important as attention to children as victims of bullying, considering that children are national assets. The rapid development of social media and its easy access by all groups, including children, has influenced children’s behavior. Therefore, it is necessary to provide thought on how to address this phenomenon.

The research method used in this writing is juridical-sociological, which involves analyzing the reciprocal relationship between the social symptoms of rampant bullying committed by children and the laws and policies related to children.

The results of this study indicate that the environment and social media influence children’s behavior. The Child Protection Law, which is expected to provide comprehensive protection for children in various aspects of their growth and development, does not adequately support protection for children, particularly those who are perpetrators. Therefore, the response should not only focus on appropriate punishment or action but also on the need for preventive and holistic regulations.

 

ABSTRAK  

Perhatian terhadap anak sebagai pelaku bullying tidak kalah penting dengan anak sebagai korban bullying. Mengingat anak adalah aset bangsa. Pesatnya perkembangan sosial media dan kemudahan akses oleh semua kalangan termasuk anak turut mempengaruhi perilaku anak. Maka perlu ada pemikiran yang diberikan dalam menyikapi fenomena ini.

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis sosiologis yaitu dengan menganalisa mengenai hubungan timbal balik antara gejala sosial dari maraknya bullying  yang dilakukan oleh anak dan hukum serta kebijakan yang berkenaan dengan anak .

Hasil yang didapat dari penelitian  ini adalah lingkungan dan sosial media berpengaruh terhadap perilaku anak. Undang-undang Perlindungan Anak yang diharapkan memberikan perlindungan bagi anak seutuhnya dalam berbagai aspek kehidupan tumbuh dan kembangnya, tidak cukup mendukung perlindungan terhadap anak tersebut khususnya terhadap anak sebagai pelaku. Sehingga sikap yang diberikan tidak cukup hanya tentang bagaimana memberikan hukuman atau penindakan yang tepat, akan tetapi juga perlu ada peraturan yang bersifat preventif dan holistic.

Downloads

Published

2024-08-21