PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Keywords:
Consumer Protection, Food, Home Industry, Perlindungan Konsumen, Pangan, Industri Rumah TanggaAbstract
The author made several observations of home industry business actors around houses, roadsides and several other food items and conducted interviews with owners or representatives related to the implementation of the Consumer Protection Law on Labels on Home Industry Food Products.
The objectives of this research are as follows:
- To find out about the implementation of the Consumer Protection Law on labels on household industrial food products.
- To find out about supervision of household industrial food products as an effort to protect consumers.
Research result :
- The implementation of the Consumer Protection Law on Labels on Home Industry Food Products, especially in article 8 paragraph (1) point (i) of the Consumer Protection Law regarding violations by home industry food business actors, has not been carried out properly. The results of the findings in the field found that quite a lot of home industry food products violated the label provisions contained in the Consumer Protection Law, especially in article 8 paragraph (1) letter (i) of the Consumer Protection Law, namely home industry food products did not have labels. as well as an explanation of the goods containing the name of the goods, size, net or net weight/content, composition, date of manufacture, date, month, year of expiry, name and address of the business actor. This also violates Article 3 paragraph (2) of Government Regulation Number 69 of 1999 concerning Food Labels and Advertisements as well as Decree of the Republic of Indonesia Food and Drug Supervisory Agency Number HK. 00. 05. 5. 1639 concerning Guidelines for Good Panga Production Methods for Home Industries (CPPB-IRT). Apart from that, the level of knowledge and understanding of food labeling regulations is relatively low. They really do not understand their obligations, the aims and objectives of implementing regulations regarding food labels, as well as the impacts that will arise if these regulations are not implemented.
- The form of supervision over home industry food products as an effort to protect consumers has not been fully implemented properly because the government only applies sanctions in the form of statements to business actors to comply with safety regulations for home industry food products. In this case, efforts to protect consumers have not been running properly because the government is only given the authority to take administrative action as stated in article 47 paragraph (2) of Government Regulation Number 28 of 2004 concerning Food Safety, Quality and Nutrition.
ABSTRAK
Penulis melakukan berberapa observasi pelaku usaha industri rumah tangga yang ada di sekitaran rumah, pinggiran jalan raya dan beberapa barang-barang makanan lain dan melakukan wawancara kepada pemilik atau perwakilan terkait dengan implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap Label pada Produk Pangan Industri Rumah Tangga.
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
- Untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap label pada produk pangan industri rumah tangga.
- Untuk mengetahui pengawasan terhadap produk pangan industri rumah tangga sebagai upaya perlindungan konsumen.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa:
- Implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Terhadap Label Pada Produk Pangan Industri Rumah Tangga khususnya pada pasal 8 ayat (1) butir (i) Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait pelanggaran pelaku usaha pangan industri rumah tangga belum berjalan dengan semestinya. Hasil temuan dilapangan menemukan cukup banyak produk pangan industri rumah tangga yang melanggar ketentuan label yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khusunya dalam pasal 8 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu produk pangan industri rumah tangga tidak memiliki label serta penjelasan tentang barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, tanggal pembuatan, tanggal bulan tahun kedaluarsa, nama dan alamat pelaku usaha. Hal tersebut juga telah melanggar Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan serta Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK. 00. 05. 5. 1639 tentang Pedoman Cara Produksi Panga Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT). Selain itu tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan label pangan relatif rendah. Mereka benar-benar belum paham akan kewajibannya, maksud dan tujuan diberlakukannya peraturan mengenai label pangan, serta dampak yang akan timbul apabila peraturan tersebut tidak dilaksanakan.
- Bentuk Pengawasan Terhadap Produk Pangan Industri Rumah Tangga Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen belum sepenuhnya berjalan dengan baik karena pemerintah hanya menerapkan sanksi saja berupa surat pernyataan kepada pelaku usaha supaya mematuhi ketentuan keamanan produk pangan industri rumah tangga. Dalam hal ini upaya perlindungan kosumen belum berjalan dengan semestinya dikarenakan pemerintah hanya diberikan wewenang untuk mengambil tindakan administratif yang terdapat pada pasal 47 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.