PELAKSANAAN PEMBAYARAN NAFKAH UNTUK ANAK PASCA PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT MORAL
Keywords:
Divorce, Child Support, Morals, Perceraian, Nafkah Anak, MoralAbstract
The provision of child maintenance is clearly regulated in the Al-Quran, the Marriage Law and also the Compilation of Islamic Law. It is clear that these three sources of law mention that providing for children is an obligation. However, the empirical facts that the author finds when divorce occurs are more fathers who leave the obligation of maintenance to their children. Recorded in the Tembilahan Religious Court from 9 cases. 4 cases are still carrying out maintenance payments while the other 5 cases do not pay maintenance to their children.
The research method that the author uses in this paper uses the normative empirical method, namely by examining the regulations on child maintenance which the author then juxtaposes the Tembilahan Religious Court case study on the implementation of post-divorce maintenance.
The results of the study state that the implementation of post-divorce child maintenance based on moral philosophy theories shows that when the father prioritizes his good moral attitude, the implementation of maintenance will be carried out properly because with good morals the father will be responsible as well as possible. Conversely, if his inner instincts do not show good morals, the law will look for loopholes so that he does not implement the applicable law because the weakness of the law does not provide sanctions for fathers who do not support their children. Law and morals must hold fast in order to achieve the establishment of established legal joints.
ABSTRAK
Ketentuan nafkah anak secara jelas di atur dalam Al-Quran, Undang-Undang Perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam. Jelas ketiga sumber hukum ini menyebutkan bahwa menafkahi anak adalah suatu kewajiban. Namun fakta empiris yang penulis temukan ketika perceraian terjadi lebih banyak ayah yang meninggalkan kewajiban nafkah kepada anak-anaknya. Tercatat di Pengadilan Agama Tembilahan dari 9 kasus. 4 kasus masih menjalankan pembayaran nafkah sedangkan 5 kasus lainnya tidak membayarkan nafkah kepada anaknya.
Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan ini menggunakan metode normatif empiris yaitu dengan mengkaji peraturan-peraturan tentang nafkah anak yang kemudian penulis sandingkan studi kasus Pengadilan Agama Tembilahan tentang pelakasnaan nafkah pasca perceraian
Hasil penelitian menyatakan bahwa pelaksanaan pemberian nafkah anak pasca perceraian berdasarkan teori-teori filsafat moral menunjukkan bahwa ketika ayah mengedepankan sikap moralnya yang baik maka pelaksanaan nafkah akan terlaksana dengan baik sebab dengan moralnya yang baik sang ayah akan bertanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya jika naluri batiniyahnya tidak menunjukkan kepada moral yang baik hukum yang dibuat akan dicari celahnya agar dia tidak melaksanakan hukum yang berlaku sebab kelemahan hukum tidak memberikan sanksi tindakan untuk ayah yang tidak menafkahi anak-anaknya. Hukum dan moral wajib berpegangan teguh demi untuk mencapai tegaknya sendi-sendi hukum yang sudah ditetapkan.