HABEAS CORPUS ACT DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA KOMPARASI PRA PERADILAN BERDASARKAN HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Riana Kesuma Ayu
  • Ma'rifah
  • Subroto Rindang Arie Setyawan
  • Abdul Karim

Keywords:

Criminal Court, Habeas Corpus Act, Human Right, Pre Trial Justice, Hak Asasi Manusia, Peradilan Pidana, Pra Peradilan

Abstract

The criminal justice system regulates an individual's entitlement to legal protection through the criminal procedural law book, which emphasizes human rights as the primary element in the law enforcement process. These rights stem from the civil and political rights covenant and are subsequently delineated in the law book. Law governing the procedures used in criminal cases. This study seeks to examine and explore the Habeas Corpus Act within the criminal justice system, specifically focusing on pre-trial comparisons, while considering the perspective of Human Rights. This study employs normative legal research methodologies. By employing a conceptual framework and a statutory regulatory framework, together with employing qualitative descriptive data analysis techniques. Moreover, the term pretrial refers to the suspect's entitlement to legal certainty, as stipulated in Article 77 of the Criminal Procedure Code. The pretrial phase is a direct result of the presence of a legal statute known as the Habeas Corpus Act.

 

ABSTRAK

Dalam sistem peradilan pidana hak seseorang mendapatkan perlindungan hukum telah diatur di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana yang menitik beratkan pada hak asasi manusia yang merupakan komponen utama dalam proses penegakan hukum yang berasal dari konvenan hak sipil politik yang kemudian dituangkan dalam kitab undang-undang hukum acara pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membahas tentang Habeas Corpus Act yang ada dalam sistem peradilan pidana dengan komparasi pra peradilan yang dikaji melalui kacamata Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan konsep dan pendekatan peraturan perundang-undangan, serta menggunakan metode analisis data deskriptif kualitatif. Lebih lanjut istilah Praperadilan merupakan hak tersangka dalam mendapatkan kepastian hukum yang telah diatur di dalam pasal 77 KUHAP  praperadilan sendiri merupakan perwujudan dari pada adanya statuta yang yang disebut Habeas Corpus Act.

Downloads

Published

2023-03-30