HARMONISASI NILAI-NILAI SYARIAH DAN KEPEMILIKAN TANAH DALAM IMPLEMENTASI HUKUM AGRARIA

Penulis

  • Abdul Halim
  • Zulfina Susanti

Kata Kunci:

agrarian law, Sharia values, Islamic law, Hukum Agraria, Nilai-Nilai Syariah, Hukum Islam

Abstrak

The Agrarian Law plays a crucial role in regulating land ownership and utilization, but conflicts often arise between agrarian law provisions and the Sharia principles that guide Muslim communities.

In relation to land ownership, Sharia values emphasize justice, balance, and blessings. However, in practice, there are situations where the land ownership system governed by agrarian law does not always accommodate these Sharia principles, as seen in cases of land monopolies and exploitative practices that harm the community.

To address this issue, there is a need for harmonization between Sharia values and agrarian law provisions. This harmonization can be achieved through several approaches, including revising agrarian regulations that are not in line with Sharia principles, developing land ownership mechanisms that are more just and equitable, and increasing the understanding and awareness of the community regarding the importance of applying Sharia values in land ownership and utilization.

In this context, research is also needed to identify obstacles and challenges in harmonizing Sharia values and land ownership, as well as to develop effective implementation models. Such research can involve various stakeholders, including legal experts, scholars, government officials, and land-related communities, to generate comprehensive and sustainable solutions.

It is hoped that through the harmonization of Sharia values and land ownership in the implementation of agrarian law, a legal framework that is more just and equitable can be established, supporting sustainable social and economic development within the community.

 

ABSTRAK

Hukum Agraria memegang peranan penting dalam pengaturan kepemilikan dan pemanfaatan tanah, namun sering kali terjadi konflik antara ketentuan hukum agraria dengan prinsip-prinsip syariah yang menjadi acuan bagi masyarakat Muslim.

Dalam kaitannya dengan kepemilikan tanah, nilai-nilai syariah menekankan aspek keadilan, keseimbangan, dan keberkahan. Namun, dalam praktiknya, terdapat situasi di mana sistem kepemilikan tanah yang diatur oleh hukum agraria tidak selalu mengakomodasi prinsip-prinsip syariah tersebut, seperti dalam kasus monopoli tanah dan eksploitasi yang merugikan masyarakat.

Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan harmonisasi antara nilai-nilai syariah dan ketentuan hukum agraria. Harmonisasi ini dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan, antara lain revisi peraturan-peraturan agraria yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip syariah, pengembangan mekanisme kepemilikan tanah yang lebih adil dan berkeadilan, serta peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan nilai-nilai syariah dalam kepemilikan dan pemanfaatan tanah.

Dalam konteks ini, penelitian juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi hambatan dan tantangan dalam harmonisasi nilai-nilai syariah dan kepemilikan tanah, serta mengembangkan model-model implementasi yang efektif. Penelitian-penelitian ini dapat melibatkan berbagai aktor, seperti ahli hukum, ulama, pemerintah, dan masyarakat terkait tanah agar dapat menghasilkan solusi yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Diharapkan dengan adanya harmonisasi antara nilai-nilai syariah dan kepemilikan tanah dalam implementasi hukum agraria, dapat tercipta tatanan hukum yang lebih adil dan berkeadilan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan secara sosial dan ekonomi dalam masyarakat.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-09-15

Terbitan

Bagian

Articles